KARAWANG,— Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang memasuki babak baru. Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang kini menyeret seorang petugas perbankan sebagai tersangka kelima.
Dia berinisial DMP, Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021. Penyidik menduga DMP menerima aliran dana dari salah satu tersangka sebelumnya, HJ, yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Nilai uang yang ditelusuri penyidik tidak kecil. Dari rangkaian transaksi keuangan yang ditemukan, DMP disebut menerima total Rp1.455.339.000 dari HJ.
Temuan aliran uang inilah yang menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas perkara yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyatakan penetapan DMP dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang di konferensi pers, Senin malam, 7 September 2026.
DMP kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026. Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan DMP membuat jumlah tersangka menjadi lima orang.
Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Penyidik mulai membongkar hubungan finansial antara pihak pengembang dan orang yang berada dalam sistem perbankan.
Transaksi antara HJ dan DMP menjadi temuan penting. Penyidik menyebut total Rp1,455 miliar mengalir kepada DMP. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidik kini menelusuri perkara melalui jejak transaksi keuangan, bukan hanya dokumen pengajuan kredit dan proses administrasi perbankan.
Masuknya DMP sebagai tersangka juga membuka kemungkinan bertambahnya pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
DMP disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603, Pasal 604, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan DMP sebagai tersangka kelima menunjukkan bahwa penyidik masih berusaha merangkai satu per satu hubungan antara pengembang, pihak yang mengurus pengajuan KPR, dan unsur di dalam perbankan. (Teguh Purwahandaka)
