KARAWANG – Sempat mangkir dari panggilan penyidik, HJ akhirnya tak berkutik. Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara KC Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) itu resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
HJ memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadapnya. HJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026. Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIA Karawang.
HJ diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024. Dalam perkara ini, penyidik menduga HJ berperan dalam strategi pemasaran dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang. HJ diduga mendapat perintah dari VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.
Namun, yang bikin perkara ini makin panas adalah munculnya istilah “Tim Batik”. HJ diduga diperintahkan membentuk tim tersebut bersama OH untuk memanipulasi data calon konsumen. Data pekerjaan dan penghasilan konsumen diduga diutak-atik. Bahkan, penyidik menduga terdapat konsumen topengan yang digunakan dalam proses pengajuan KPR. Dengan cara tersebut, konsumen yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit diduga tetap dapat lolos dalam proses pengajuan dan persetujuan KPR.
Kejari Karawang memastikan penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Atas dugaan perbuatannya, HJ dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HJ juga disangkakan dengan ketentuan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Selain itu, HJ disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tgh
