Direktur PT BAS, VY mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dipandu penyidik keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Karawang ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIA Warungbambu Karawang. 


KARAWANG,- Diduga lantaran menggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang, empat orang petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp237 miliar. Tiga dari empat tersangka diantaranya telah dilakukan penahanan. 

Kamis, 3 September 2026, VY selaku Direktur PT. BAS, OH selaku Sales Manager PT. BAS dan HH selaku Manager KPR PT. BAS keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Karawang mengenakan rompi tanahan dan dengan tangan terborgol. Para tersangka lantas masuk ke mobil tahanan untuk dipindah ke Rutan Kelas IIA Warungbambu Karawang. Sedangkam satu tersangka lainnya, . HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS, belum dilakukan penahanan.

Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menjelaskan terhadap satu orang tersangka yang belum ditahan, akan dilakukan pemanggilan ulang. Sebab, pada pemanggilan di hari Kamis 3 September 2024, tersangka tidak hadir ke Kantor Kajari Karawang. 

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS untuk periode 2021 sampai dengan 2024, hari ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu Sdr. VY, HJ, OH, dan HH," tutur Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.

Dedy menjelaskan lebih detail peran tersangka. Diantaranya, VY selaku Direktur PT. BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang. 

"VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain alias topengan, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk," bebernya. 

VY juga diduga, kata Dedy, memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Sedangkan tersangka lainnya, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR. HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.

Tersangka lainnya, OH selaku Sales Manager PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Teraangka yang ke empat, HH selaku Manager KPR PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

"Tim batik terdiri dari enam orang. Selain keempat Tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT. BAS," tegasnya. 

Kajari Dedy menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi, ahli, juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan. 

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50-, yang berasal dari 445 debitur," katanya. 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Teguh Purwahandaka)