KARAWANG,— Aktivis lingkungan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Kabupaten Karawang, Ade Sopiyan, datang untuk mencari tahu apa yang terjadi di sebuah lahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang. Dia menduga ada praktik open dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aktivis yang mengaku sedang menelusuri dugaan pencemaran lingkungan kini harus berhadapan dengan proses hukum yang justru berkaitan dengan aktivitas investigasi mereka.
Investigasi lapangan kemudian berkembang pada penelurusan fakta yang lebih besar, dari mana limbah itu berasal, siapa yang membuangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Namun sebelum itu semua terungkap, perjuangan penyelamatan lingkungan hidup itu dipertemukan dengan dugaan pelanggaran hukum. Ade yang melakukan investigasi justru dilaporkan ke polisi atas dugaan memasuki pelataran atau pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana disebut dalam laporan berkaitan dengan Pasal 257 KUHP.
Ade bercerita, perkara tersebut kini ditangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Laporan Polisi Nomor LPB/772/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 24 April 2026 menjadi pintu masuk proses penyelidikan. "Pelapornya adalah Donal Al Farizi Pakpahan, kuasa hukum HW, yang disebut sebagai pimpinan PT MPI. Polda Jabar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Mei 2026," kata Ade.
LBH CAKRA Indonesia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Direktur Operasional LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, menilai penanganan perkara oleh Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar terkesan tidak proporsional. “Ini sangat menggelikan dan mencederai rasa keadilan,” kata Hilman di Karawang, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut dia, persoalan yang semestinya menjadi perhatian utama bukanlah keberadaan aktivis di sebuah lahan, melainkan dugaan pembuangan limbah B3 yang ditemukan dalam investigasi mereka.
Hilman benyebut, investigasi yang dilakukan Ade, bermula dari dugaan adanya pembuangan terbuka limbah B3 di Desa Parungmulya. LBH CAKRA menyebut lokasi tersebut diduga berada di atas lahan milik seseorang berinisial HW. Limbah yang ditemukan di lokasi itu juga diduga berkaitan dengan sisa proses produksi PT Chemco, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM).
Rangkaian dugaan tersebut, menurut LBH CAKRA, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul limbah, proses pengangkutan, lokasi pembuangan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Bagi Hilman, pergeseran fokus tersebut menimbulkan persoalan serius. “Pejuang lingkungan hidup memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Pasal tersebut, menurut dia, menjadi salah satu dasar perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, Hilman mempertanyakan mengapa aktivitas investigasi lingkungan justru berujung pada proses hukum terhadap aktivis. LBH CAKRA justru mendorong polisi membalik arah penyelidikan, dari aktivitas para aktivis menuju dugaan sumber dan pengelolaan limbah. Mereka menduga terdapat persoalan pidana lingkungan yang lebih serius dalam kasus tersebut.
Hilman merujuk antara lain pada ketentuan UU PPLH mengenai larangan pembuangan limbah tanpa izin serta kewajiban pengelolaan limbah B3. Ia juga menyebut Pasal 104 UU PPLH sebagai salah satu ketentuan yang relevan apabila dugaan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin terbukti. Sementara itu, Pasal 103 UU PPLH disebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah.
Tetapi seluruh dugaan tersebut, tentu saja, masih membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Begitu pula dengan dugaan keterkaitan limbah yang ditemukan di Parungmulya dengan perusahaan tertentu. Keterangan tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan LBH CAKRA dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Sementara itu, pengacara terlapor, Dadi Mulyadi, melihat perkara ini dari perspektif berbeda. Menurut dia, proses hukum terhadap aktivis berpotensi menggeser perhatian dari dugaan persoalan lingkungan yang sedang mereka investigasi. Dadi juga menyinggung konsep strict liability dalam hukum lingkungan yang, menurut dia, perlu diperhatikan dalam mengurai pihak yang harus bertanggung jawab jika pencemaran terbukti terjadi.
“Konsep strict liability itu jelas. HW yang diduga selaku pemilik lahan dan PT Chemco selaku penghasil limbah harus bertanggung jawab mutlak atas pencemaran di Desa Parungmulya,” kata Dadi.
Namun, soal siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Pertanyaan yang diajukan Dadi sederhana, mengapa perkara terhadap aktivis menjadi bagian dari penanganan hukum, sementara dugaan pencemaran yang menjadi latar belakang investigasi mereka justru dipertanyakan penanganannya.
“Kenapa fokus hukumnya sengaja dialihkan ke pasal pelataran tanah. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” sebut Dadi.
Dadi juga bertanya tentang lokasi dugaan peristiwa berada di Karawang, namun perkara tersebut ditangani oleh unit di tingkat Polda Jawa Barat. Pilihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penggunaan sumber daya kepolisian untuk perkara yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran ringan. Dadi bahkan menduga terdapat kemungkinan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Sangat patut dicurigai jika laporan Tipiring sekelas pasal pekarangan langsung ditarik, diladeni, dan diperiksa secara serius oleh unit Subdit di Polda Jabar,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah terdapat faktor lain di balik penanganan perkara tersebut. “Apakah ada intervensi kekuasaan, modal, kekuatan asing atau swasta di balik penanganan perkara ini,” ujar Dadi.
Tuduhan itu merupakan pernyataan dari pihak pendamping aktivis. Belum ada bukti yang disampaikan dalam informasi ini untuk menyimpulkan adanya intervensi tersebut.
Sementara itu, perkara ini pada akhirnya menyisakan ironi. Aktivis lingkungan yang mengaku turun ke lapangan untuk mendokumentasikan dan menginvestigasi dugaan pembuangan limbah B3 kini harus menjelaskan aktivitasnya kepada penyidik. (Teguh Purwahandaka)
