KARAWANG,– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali melakukan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan kasus kredit perumahan yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor perusahaan tersebut yang berada di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat sore hingga malam hari. Dalam proses tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran kredit kepemilikan rumah dari Bank BTN. Dokumen-dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus untuk diamankan sebagai barang bukti.
Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa gedung yang digeledah merupakan kantor pusat PT BAS setelah penyidik menemukan sejumlah bukti administrasi perusahaan di lokasi tersebut.
“Setelah kami menemukan bukti bahwa gedung tersebut merupakan kantor pusat PT BAS, langsung dilakukan penyegelan,” ujar Sigit.
PT BAS diketahui merupakan pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen di Karawang yang mendapatkan fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah dari BTN. Dalam penggeledahan itu, penyidik menelusuri sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas administrasi perusahaan.
Tak hanya di kantor pusat, tim penyidik juga bergerak ke beberapa rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Lokasi tersebut disebut sebagai rumah para saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik kembali mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan maupun pencairan kredit perumahan. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Karawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Sigit, penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dimiliki penyidik. Dari hasil pengembangan terbaru, jumlah saksi yang diperiksa juga bertambah.
“Awalnya ada 90 saksi, kini bertambah menjadi 104 orang saksi. Kami masih terus melakukan pengembangan,” katanya. (Teguh Purwahandaka)
