Penulis : Ema. S.I.Kom., M.Si., (Koordinator Forum P3K Unsika dan Dosen FISIP).
Karawang, (25/4/26). Magna Charta Universitatum, yang ditandatangani pada tahun 1988 di Universitas Bologna, bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan manifesto hidup tentang hakikat sebuah universitas. Piagam ini menegaskan empat pilar fundamental: Otonomi Institusi, Kebebasan Akademik, Kesatuan Riset dan Pengajaran, serta Peran Sosial dan Universal.
Namun, prinsip-prinsip luhur ini tampaknya menghadapi ujian berat ketika dikonfrontasikan dengan realitas birokrasi dan kebijakan kepegawaian saat ini, khususnya menyangkut nasib para dosen yang diangkat melalui jalur P3K TMT 1 Oktober 2025. Bagaimana jika prinsip keadilan dan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan justru tergerus oleh aturan yang terkesan kaku dan diskriminatif?
Otonomi Institusi vs. Kekakuan Birokrasi Pusat
Salah satu inti dari Magna Charta Universitatum adalah bahwa universitas harus mandiri secara moral dan intelektual, bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu fungsi utamanya. Universitas memiliki hak untuk menilai siapa saja SDM yang telah berjasa dan layak mendapatkan penghargaan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para dosen P3K 2025 bukanlah pendatang baru. Mereka adalah arsitek pembangunan Unsika. Mengapa, sejak tahun 2010 hingga 2018, ketika program studi sedang dalam masa pengembangan, merekalah yang menjadi garda terdepan. Mereka yang berjuang keras dalam Tridharma untuk mendapatkan akreditasi agar mahasiswa lulus Ijasah nya mendapatkan pengakuan. Merekalah yang membesarkan nama institusi ini hingga menjadi seperti sekarang ini.
Ironisnya, pengabdian panjang dan bukti kontribusi nyata ini seolah tidak memiliki nilai hukum di mata regulasi pusat. Mengapa aspirasi dan data riwayat pengabdian ini sulit didengar dan disampaikan ke kementerian/lembaga terkait? Jika prinsip otonomi dijalankan, seharusnya suara universitas yang mengetahui betul siapa pahlawan-pahlawan institusinya ini didengar, bukan justru dibungkam oleh standar administrasi yang kaku.
Kesetaraan Martabat
Logika akademis menuntut kesetaraan dalam penilaian. Dosen dan Tendik Unsika yang ketika itu tidak diselesaikan di P3K 2021 maka P3K 2025 harunya juga diakui sama. Contoh dalam konteks ini, terkait pengakuan masa kerja PMK P3K 2021 seharunya tidak berbeda dengan P3K 2025. Lebih jauh lagi, jika rekan-rekan P3K 2021 masuk dalam kategori BAST kenapa P3K 2025 tidak?
Secara substansial, mereka memiliki akar pengabdian yang sama panjangnya. Mereka sama-sama mengabdi di masa sulit, sama-sama berjuang membangun fondasi. Perbedaan soal quota terkait formasi P3K 2021 itu hanya jalur administrasi seharusnya tidak menghapus realitas sejarah dan kontribusi Tridharma nya. Memisahkan mereka dengan aturan yang timpang adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan dasar yang seharusnya dijunjung tinggi oleh dunia akademis.
Penghinaan terhadap Ilmu Pengetahuan: Kasus Tukin yang dipotong Serdos
Poin paling menyakitkan dan bertentangan dengan semangat Magna Charta Universitatum adalah soal kesejahteraan. Piagam ini menegaskan bahwa pengetahuan harus dihargai dan dikembangkan demi kemajuan kemanusiaan. Namun, bagaimana mungkin ilmu pengetahuan bisa maju jika pelakunya diperlakukan tidak pantas?
Melalui Kepsejen No 34 A Tentang Juklis Tukin, terjadi sebuah anomali yang tidak masuk akal. Tukin yang diberikan disetarakan dengan level SMA padahal kinerjanya sudah jelas, sedangkan teman-teman yang baru datang diberikan full nilainya. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap gelar akademis, pengalaman, dan kompetensi yang telah bertahun-tahun dibangun terlebih dikotomi antara P3K dan PNS.
Lebih parah lagi, Tukin di Garde 7 dipotong oleh Serdos membuat angka take-home pay menjadi nol, bahkan minus. Secara ekonomi, ini tidak masuk akal. Secara psikologis, ini mematikan semangat.
Di mana letak penghargaan terhadap dedikasi mereka yang berhasil meluluskan ribuan mahasiswa dan mengakreditasi program studi? Alih-alih mendapatkan kesejahteraan sebagai bentuk apresiasi, yang ada hanyalah kekecewaan dan luka hati (makan hati). Seorang ilmuwan tidak bisa bekerja optimal jika masalah dasar seperti penghasilan yang layak saja tidak terpenuhi, bahkan dipermainkan oleh rumus-rumus yang tidak berpihak pada manusia.
Kesatuan Riset dan Pengajaran yang Terancam
Magna Charta menekankan bahwa pengajaran dan riset tidak bisa dipisahkan. Namun, keduanya membutuhkan ketenangan hati dan pikiran. Ketika dosen dipaksa hidup dalam ketidakpastian ekonomi, ketika pengabdian mereka dipertanyakan, dan ketika ijazah serta pengalaman mereka tidak dihargai secara finansial, maka semangat untuk berinovasi akan mati.
Kebijakan yang memarginalkan kelompok P3K 2025 ini secara tidak langsung sedang melemahkan sendi-sendi universitas itu sendiri. Universitas yang hebat dibangun oleh orang-orang yang merasa dihargai, bukan oleh orang-orang yang merasa diperas tenaganya lalu dibuang atau direndahkan.
Sebagai penutup, mari kita kembali pada filosofi Magna Charta Universitatum. Universitas adalah rumah bagi kebenaran dan keadilan.
Pemerintah dapat melihat kembali kronologi pengabdian ini dengan mata hati dan logika keilmuan. Jangan biarkan aturan administrasi membunuh substansi pengabdian. Pengakuan PMK dan perlakuan yang setara adalah hak moral dan material yang pantas diterima.
Menghargai P3K 2025 sama artinya dengan menghargai sejarah pengembangan Pendidikan kita. Memperjuangkan hak mereka adalah memperjuangkan martabat dunia akademis agar tidak jatuh lebih rendah dari sekadar angka-angka yang tidak berperasaan.Keadilan bagi akademisi adalah syarat mutlak bagi kemajuan bangsa.
