KARAWANG,- Warga di Desa Kutanagara, Kecamatan Ciampel, Karawang, tak lagi sepenuhnya tenang. Di balik geliat pembangunan jalan oleh PT Surya Cipta Swadaya, terselip kegelisahan warga yang rumahnya retak, tanahnya bergeser, dan akses jalan desa bahkan terputus, imbas dari mobilitas alat berat dan material proyek mengakibatkan tanah longsor.
Senin, 27 April 2026, aula kantor desa menjadi ruang temu. Kepala Desa Kutanagara, Adon Zahilin, mempertemukan warga terdampak dengan pihak PT Surya Cipta Swadaya dalam sebuah forum mediasi. Di ruangan itu, duduk berdampingan warga, kuasa hukum dari LBH Cipta Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Cakra Indonesia), serta tim legal perusahaan-masing-masing membawa sudut pandang.
Masalahnya bermula dari proyek pembangunan jalan yang dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. Aktivitas alat berat dan mobilisasi material diduga memicu perubahan struktur tanah. Dampaknya tak kecil, longsor, dinding rumah warga yang retak, hingga jalan desa yang sebelumnya menjadi urat nadi kini justru terputus. Bagi warga, ini bukan sekadar kerusakan fisik. Ini adalah kehilangan rasa aman.
Di hadapan forum, perwakilan tim legal perusahaan, Kris Biantoro, menyampaikan sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas dampak yang terjadi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah relokasi, memindahkan warga ke lahan lain yang disebut tidak jauh dari lokasi semula.
“Sebagai bentuk itikad baik, kami menyiapkan skema penyelesaian, termasuk relokasi ke lokasi alternatif,” ujarnya.
Perusahaan juga mengklaim telah melakukan appraisal terhadap sejumlah rumah terdampak, sebuah proses penilaian nilai ekonomis aset yang nantinya dijadikan dasar ganti rugi. Di atas kertas, pendekatan ini tampak sistematis. Namun di lapangan, persoalannya jauh lebih kompleks.
Kuasa hukum warga, Dadi Mulyadi, mengingatkan bahwa penyelesaian tak bisa semata dihitung dari angka. Baginya, ada dimensi sosial yang tak tergantikan. Tanah dan rumah bukan sekadar aset, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah keluarga. “Warga tidak pernah punya niat menjual atau meninggalkan tempat tinggalnya,” ujarnya dalam forum.
Dari sisi ekonomi, ia menyoroti pentingnya kesetaraan nilai. Lahan pengganti, kata dia, harus setara, bukan hanya dalam nominal, tetapi juga posisi strategisnya. Tanah di tepi jalan desa tentu berbeda nilainya dengan lahan yang tersembunyi di gang sempit.
Sementara dari aspek legalitas, Dadi menegaskan prinsip sederhana, jika sebelumnya warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka penggantiannya pun harus dalam bentuk yang sama, atas nama warga.
Mediasi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Pihak PT Surya Cipta Swadaya mengajukan dua lokasi untuk dipilih oleh warga terdampak sebagai lahan pengganti. Sedangkan untuk nilai pengganti rumah dan bangunan, akan dikomunikasikan secara intens antara kedua belah pihak, hingga kemudian akan disetujui dalam forum mediasi selanjutnya. (Teguh Purwahandaka)

