Danny Rafael Manurung secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan karena adanya persoalan konstitusional serius dalam pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Permohonan ini secara khusus menguji Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP, yang memperbolehkan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan subjek data berdasarkan frasa “kepentingan yang sah lainnya”. Frasa tersebut dinilai bermasalah karena tidak memiliki definisi yang jelas, tidak disertai parameter pengujian yang objektif, serta membuka ruang tafsir yang sangat luas bagi pengendali data.

Menurut Pemohon, ketidakjelasan norma ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan diri pribadi. Dalam kondisi tersebut, warga negara tidak memiliki kepastian mengenai kapan dan untuk tujuan apa data pribadinya dapat diproses tanpa persetujuan.


Kebocoran Data dan Kerentanan Sistemik

Selain persoalan norma yang kabur, permohonan ini juga menyoroti kondisi faktual lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden kebocoran data berskala besar menunjukkan bahwa sistem perlindungan data nasional masih rentan.

Kebocoran data yang melibatkan jutaan data warga negara menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang mencerminkan kelemahan dalam tata kelola data nasional serta perlindungan terhadap identitas digital masyarakat.


Arus Data Lintas Negara dan Risiko Baru

Situasi ini menjadi semakin krusial seiring meningkatnya kerja sama internasional di bidang ekonomi digital dan perdagangan, termasuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup pengaturan transfer data lintas negara.

Perkembangan ini membuka kemungkinan pemindahan data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia. Dalam kondisi perlindungan domestik yang belum optimal, hal ini berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan data serta melemahkan kontrol negara terhadap data warga negara.

Kombinasi antara norma hukum yang tidak jelas, sistem perlindungan yang belum kuat, serta meningkatnya arus data lintas negara berpotensi mengancam keamanan data pribadi warga negara secara lebih luas.


Kekosongan Pengawasan dan Konflik Kepentingan

Di tingkat domestik, persoalan lain yang disoroti adalah belum efektifnya pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP.

Padahal lembaga tersebut memiliki peran penting dalam:

• melakukan pengawasan,

• penegakan sanksi administratif, serta

• penyelesaian sengketa pelanggaran data pribadi.

Ketiadaan lembaga pengawas independen menimbulkan kekosongan pengawasan struktural. Dalam kondisi tersebut, negara berpotensi berada dalam posisi ganda sebagai regulator sekaligus pengendali data tanpa mekanisme kontrol yang memadai, sehingga berisiko memperlemah perlindungan hak warga negara.


Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa “kepentingan yang sah lainnya” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP bertentangan dengan UUD 1945 atau setidak-tidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemrosesan data harus memenuhi prinsip:

• necessity (kebutuhan yang sah),

• proportionality (keseimbangan), dan

• pengawasan independen.

Pemohon menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar isu teknis dalam keamanan digital.


Penutup

Di tengah meningkatnya arus data lintas negara, keberadaan norma hukum yang tidak jelas justru berpotensi memperbesar risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan perumusan hukum yang tegas, pembatasan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar perlindungan data pribadi tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif dalam praktik.

Permohonan ini diharapkan menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan standar konstitusional perlindungan data pribadi di Indonesia sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan data nasional di era ekonomi digital.

Penulis : Danny