KARAWANG,— Suasana tenang di kawasan Jalan Permata 3, Kawasan Internasional Industrial City (KIIC), Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, mendadak terusik pada Minggu, 15 Maret 2026. Saluran air yang biasanya mengalir biasa saja, mendadak berubah warna menjadi putih menyerupai susu. Bau menyengat pun tercium kuat di sekitar lokasi. Yang paling mencolok, puluhan ikan terlihat mati dan mengapung di permukaan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pencemaran limbah industri di kawasan tersebut. Tim dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Karawang pun bergerak cepat berupaya menyelamatkan lingkungan hidup.
Ade Sofyan dari Dewan Pimpinan Harian KPLHI Karawang menyebut, indikasi awal mengarah pada limbah cair B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dugaan ini muncul dari kondisi fisik air yang berubah warna, berbau tajam, serta dampaknya terhadap biota air.
“Secara kasat mata, airnya sudah tidak normal. Warna putih pekat dan baunya menyengat, ditambah banyak ikan mati. Ini kuat dugaan mengandung limbah B3,” ujar Ade.
Penelusuran di lapangan juga menemukan bahwa saluran air tersebut terhubung dengan sistem drainase yang mengarah ke salah satu perusahaan besar di kawasan, yakni PT HM Sampoerna Tbk. Aliran air itu bahkan diketahui bermuara hingga ke danau di dalam kawasan KIIC.
Menariknya, kejadian ini berlangsung saat aktivitas industri relatif sepi, yakni di hari libur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi para pegiat lingkungan, apakah ada aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan di luar jam operasional normal.
Keesokan harinya, Senin, 16 Maret 2026, KPLHI menurunkan tim laboratorium untuk mengambil sampel air di empat titik gorong-gorong sepanjang Jalan Permata 3. Pengujian ini dilakukan guna memastikan kandungan zat dalam air serta mengukur apakah telah melampaui baku mutu lingkungan. Hasilnya diperkirakan baru akan diketahui dalam waktu dua pekan ke depan.
Di sisi lain, Ade juga menyoroti peran pengelola kawasan industri yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pengelola kawasan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tenant mematuhi aturan pengelolaan limbah.
“Seharusnya pengelola kawasan menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Tapi saat kejadian, yang turun hanya petugas keamanan. Ini tentu menjadi catatan serius,” tegasnya.
Hingga Selasa sore, 17 Maret 2026, pihak pengelola KIIC belum merespon permohonan wartawan yang membutuhkan perimbangan berita terkait dugaan pencemaran tersebut. Publik pun kini menanti kejelasan, sembari berharap hasil uji laboratorium dapat mengungkap penyebab pastinya. (Teguh Purwahandaka)
