KARAWANG,- Perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata menyisakan tanda tanya bagi sebagian dosen dan tendik. Bukan soal pengangkatan, melainkan tentang masa pengabdian yang seolah terhapus. Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menilai, kebijakan ini perlu dikaji dari prspektif hukum administrasi negara.
Dr. Margo Hadi Pura, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, berbicara tenang namun tegas. Baginya, persoalan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan menjadi PPPK bukan sekadar urusan status kepegawaian. Ada prinsip hukum yang, menurutnya, tak boleh diabaikan.
Belakangan, sejumlah dosen dan tendik yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi kenyataan pahit, masa pengabdian mereka sebelum resmi menyandang status PPPK tidak diakui dalam berbagai aspek administratif. Padahal, sebagian dari mereka telah mengajar dan mengabdi bertahun-tahun.
“Kalau pengalaman kerja sebelumnya dihapus begitu saja, itu problem serius,” ujarnya saat ditemui, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis sistem merit. Sistem ini, kata dia, menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan pengalaman kerja sebagai dasar pengelolaan aparatur.
Menurutnya, tidak ada satu pun norma dalam UU tersebut maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan status menjadi PPPK otomatis menghapus pengalaman kerja sebelumnya.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, lalu atas dasar apa masa pengabdian itu diabaikan,” katanya.
Bagi Dr. Margo, pengalaman kerja sebelum PPPK adalah bagian dari rekam jejak profesional. Memang, masa kerja non-ASN tidak otomatis dihitung untuk kepentingan pensiun PNS. Namun secara profesional, pengalaman itu tetap sah dan relevan.
Ia mencontohkan, masa pengabdian tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan dalam penentuan jabatan fungsional awal, pengajuan kenaikan jenjang hingga guru besar, penetapan angka kredit, bahkan evaluasi perpanjangan kontrak.
Jika seluruh rekam jejak itu diabaikan, menurutnya, ada potensi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Dalam hukum administrasi negara, tindakan yang tdak berdasar dan mengabaikan hak profesional bisa dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Tak hanya soal masa kerja, isu lain yang mengemuka adalah penyetaraan ijazah dengan jabatan fungsional. Beberapa dosen yang telah menyelesaikan studi doktoral mengaku belum mendapatkan penyesuaian jabatan sesuai kualifikasi akademiknya.
Padahal dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditegaskan bahwa jabatan fungsional harus didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, serta kebutuhan instansi. Regulasi itu juga membuka mekanisme penyesuaian (inpassing) maupun perpindahan jabatan.
“Kalau sudah punya S3 yang linier, publikasi ilmiah, pengalaman mengajar, dan angka kredit memadai, secara hukum ada hak untuk mengajukan penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan jabatan yang tidak selaras dengan kualifikasi pendidikan bisa dianggap tidak sejalan dengan sistem merit yang selama ini digaungkan dalam reformasi birokrasi.
Di akhir perbincangan, Dr. Margo menegaskan bahwa reformasi birokrasi tak boleh berhenti pada perubahan status administratif. Negara, katanya, harus konsisten menjalankan sistem merit dan menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Pengangkatan PPPK jangan sampai justru menghapus identitas profesional dan rekam jejak pengabdian seseorang. Negara harus hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan,” tuturnya.
Bagi para dosen dan tendik, persoalan ini bukan semata soal angka atau dokumen. Ini tentang penghargaan atas tahun-tahun pengabdian yang telah mereka jalani, di ruang kelas, di laboratorium, dan di balik meja administrasi, jauh sebelum status PPPK itu datang. (Teguh Purwahandaka)
