KARAWANG,- Lampu neon menyala, musik berdentum, dan aktivitas hiburan malam terus berjalan di sejumlah titik Karawang. Namun di balik hiruk-pikuk tersebut, tersimpan pertanyaan besar, apakah seluruh tempat hiburan malam itu benar-benar mengantongi izin resmi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia (PPI) menyatakan tidak. Melalui ultimatum terbuka, LBH mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. LBH menilai, keberlangsungan usaha ilegal tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran oleh otoritas terkait.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira Fiqri Firdaus, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan krisis penegakan hukum di tingkat daerah.
“Ketika usaha tanpa izin bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum, maka patut dipertanyakan: di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?” kata Ravhi, Jumat (9/1/2026).
LBH menilai, izin usaha seharusnya menjadi gerbang awal sebelum sebuah tempat hiburan malam beroperasi. Tanpa izin, negara kehilangan kontrol atas standar keamanan, pajak daerah, hingga dampak sosial yang ditimbulkan. Warga di sekitar lokasi, menurut LBH, kerap menjadi pihak yang paling terdampak, mulai dari kebisingan, gangguan ketertiban, hingga potensi konflik sosial.
Fakta di lapangan menunjukkan, kata Ravhi, sejumlah tempat hiburan malam tetap beroperasi meski status perizinannya dipertanyakan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran sistematis atau ketidaktegasan aparat penegak peraturan daerah.
“Hukum tidak boleh selektif. Jika pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha bermodal besar lalu dibiarkan, sementara masyarakat kecil ditegakkan secara keras, maka keadilan hukum patut dipertanyakan,” ujar Ravhi.
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah daerah tidak segera bertindak. Dugaan pembiaran, kata Ravhi, dapat menyeret tanggung jawab pejabat terkait karena negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan.
Tak hanya itu, LBH juga membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas hiburan malam tanpa izin. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan data lapangan sekaligus memperkuat dorongan penegakan hukum.
“Ini bukan gertakan. Ini alarm hukum. Jika aturan dilanggar dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Ravhi.
Kini, sorotan tertuju pada Pemerintah Kabupaten Karawang. Akankah ultimatum ini berujung pada penertiban nyata, atau justru kembali tenggelam di balik gemerlap malam.
(Teguh Purwahandaka)
