Direktur Bidang Operasional LBH Cakra, Hilman Tamami


KARAWANG,- Gemerlap lampu malam di sejumlah sudut Kabupaten Karawang menyimpan cerita lain di balik dentuman musik DJ, karaoke hingga layanan spa yang beroperasi hingga dini hari. Aktivitas tempat hiburan malam kian menjamur, namun legalitas sebagian di antaranya diduga belum sepenuhnya beres.


Penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia menunjukkan, tidak sedikit Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap. Mulai dari izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol, hingga kesesuaian jenis usaha dengan klasifikasi izin yang dimiliki. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dijalankan. 


Direktur Bidang Operasional LBH Cakra, Hilman Tamami, menilai maraknya tempat hiburan bermasalah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penertiban dan dugaan pembiaran yang berlangsung cukup lama.


“Jika hanya satu atau dua tempat yang ditertibkan, sementara lainnya dibiarkan, publik patut bertanya ada apa di balik itu. Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak tebang pilih,” ujar Hilman, Jumat 9 Januari 2026.


Menurutnya, izin usaha hiburan malam bukan sekadar formalitas administratif. Penjualan minuman beralkohol, misalnya, diatur secara ketat oleh regulasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai klasifikasi jenis minuman, lokasi penjualan, hingga batasan jam operasional.


“Banyak modus yang kami temukan. Ada izin restoran, tapi praktiknya bar. Ada izin karaoke keluarga, tapi faktanya beroperasi seperti klub malam. Jika izin tidak sesuai peruntukan, itu pelanggaran hukum,” tegas Hilman.


Tak hanya soal minuman beralkohol, Hilman mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang tepat, izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kepatuhan terhadap jam operasional sesuai peraturan daerah.


“Jika satu saja tidak dipenuhi, apalagi semuanya, seharusnya sudah cukup alasan untuk dilakukan penindakan,” katanya.


LBH Cakra mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan audit perizinan secara terbuka. Mulai dari pemeriksaan dokumen, pengawasan lapangan, hingga penindakan tegas bagi pelanggar.


Langkah hukum, lanjut Hilman, tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Penyegelan, pencabutan izin, bahkan proses pidana harus ditempuh jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran berulang.


“Ini bukan semata soal usaha, tapi soal ketertiban umum, perlindungan generasi muda, dan wibawa hukum. Karawang butuh keberanian menegakkan aturan, bukan kompromi yang berujung pembiaran,” pungkasnya.


Maraknya tempat hiburan malam tanpa kejelasan izin kini menjadi cermin bagi pemerintah daerah. Apakah penertiban akan dilakukan secara serius, atau sekadar respons sesaat atas sorotan publik. 

(Teguh Purwahandaka)