KARAWANG – Perjalanan hukum Giovanni Bintang Rahardjo, mantan Direktur Petrogas Karawang, akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Terdakwa kasus korupsi proyek Petrogas itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Majelis Hakim diantaranya Hakim Ketua Agus Komarudin, S.H., Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H., menyatakan Giovanni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Palu hakim diketuk tanpa ragu.
Tak hanya hukuman badan, Giovanni juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Hakim menjatuhkan denda Rp150 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tak dibayar. Lebih berat lagi, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,14 miliar.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya. Bila aset tak mencukupi, Giovanni masih harus menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H.. Sementara itu, kursi penuntut diisi tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang, yang sejak awal ngotot menyeret perkara ini hingga vonis.
Giovanni tampak mengikuti sidang dengan wajah datar, didampingi tim penasihat hukumnya. Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung dinyatakan tetap ditahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik bancakan anggaran dan permainan proyek tak lagi aman. Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan, siapa pun yang bermain-main dengan uang negara harus siap berakhir di sel tahanan.
(Teguh Purwahandaka)
