KARAWANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Bima Arya Sugiarto memuji langkah berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang melakukan perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi sekaligus upaya efisiensi anggaran daerah yang mencapai Rp59,4 miliar per tahun.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pemkab Karawang, Jumat (7/11/2025), Bima Arya menilai kebijakan yang diambil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
“Pak Bupati tadi menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan perampingan birokrasi. Ini kami apresiasi, karena saat ini kita ingin agar pemerintahan lebih efektif. Kalau bisa dihemat, lakukan efisiensi. Saya mencatat, bahkan bisa jadi penghematan itu mencapai Rp100 miliar,” ujar Bima Arya.
Namun, ia mengingatkan agar penyederhanaan struktur tidak menurunkan kualitas kinerja dan pencapaian program pemerintah daerah.
“Perampingan ini langkah yang sangat baik untuk membuat birokrasi lebih ramping dan efektif. Tapi saya titip, jangan sampai berdampak pada target kinerja. Asesmen dan KPI-nya harus tetap dijaga,” tegasnya.
Selain menyoroti reformasi birokrasi, Wamendagri juga mengapresiasi fokus Pemkab Karawang terhadap penguatan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kalau saat ini fokusnya pada koperasi, kita berharap koperasi bisa ditangani dengan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, perampingan dilakukan dengan menggabungkan enam perangkat daerah menjadi tiga organisasi perangkat daerah (OPD) baru serta menata ulang beberapa bidang lintas dinas.
Perubahan tersebut di antaranya. Bidang Pemuda dan Olahraga dari Dinas Pendidikan dipindahkan ke Dinas Pariwisata. Bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata dialihkan ke Dinas Pendidikan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disatukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selain itu, di tingkat kecamatan juga dilakukan penyederhanaan jabatan pengawas, dari semula lima kepala seksi menjadi empat atau tiga jabatan sesuai tipologi wilayah.
Langkah ini, kata Aep, diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp59,4 miliar per tahun, terutama dari pos tunjangan jabatan dan biaya operasional perangkat daerah.
“Perampingan ini bagian dari reformasi kelembagaan agar organisasi pemerintah lebih ramping, kaya fungsi, dan responsif terhadap tantangan fiskal,” ujar Aep.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas turunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp757 miliar atau sekitar 23,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, Aep menegaskan tidak akan memangkas tunjangan ASN. Pemerintah daerah justru akan memperketat evaluasi kinerja agar tunjangan diberikan berbasis produktivitas dan hasil kerja.
Dengan langkah efisiensi dan reformasi kelembagaan ini, Pemkab Karawang optimistis dapat menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus tetap fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terbebani struktur birokrasi yang gemuk dan tidak produktif. (Advertorial)
