KARAWANG,– Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban. Pelaku main hakim sendiri kini harus berhadapan dengan urusan hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun pennjara. Peristiwa itu bermula ketika seorang anak di Karawang meninggal dunia setelah dikeroyok empat warga yang menuduhnya sebagai pencuri, meski tanpa bukti. Lebih tragis lagi, korban merupakan penyandang disabilitas, dan tidak mampu menjelaskan kepada warga jika dirinya bukanlah maling. Para pelaku berhasil ditangkap Polres Karawang setelah korban menghembuskan napas terakhir usai seminggu menjalani perawatan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan bahwa korban mengalami penganiayaan berat pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Kejadian bermula saat seorang saksi melihat korban, yang masih berstatus anak mendekati beberapa rumah warga. Ketika ditanya, korban tidak memberikan respons apa pun. Kecurigaan pun muncul, dan dua pemilik rumah dipanggil. Namun mereka juga tidak mengenali korban. Upaya komunikasi dilakukan berulang kali, tetapi korban tetap diam, hingga warga mulai berkerumun.
Dalam situasi yang memanas itu, datang empat warga yang kemudian menjadi tersangka. Tanpa memastikan apa yang sebenarnya terjadi, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban karena mengira anak tersebut adalah maling. Korban dipukuli hingga mengalami luka parah.
Korban sempat dirawat intensif di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, dan koma selama tujuh hari. Namun, pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku, HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka merupakan buruh dan wiraswasta yang tinggal di wilayah Karawang dan Bekasi.
“Modus kejadian murni didasari emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena menduganya sebagai pencuri,” kata Kapolres.
Fakta penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti bahwa korban berniat mencuri. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti baju koko biru tua, sarung hitam bergambar Vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.
Peristiwa ini menjadi pengingat kelam akan bahaya tindakan main hakim sendiri yang kerap berujung petaka. Para pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Teguh Purwahandaka)
