Staf sekretariat DPRD Karawang menerima surat tentang pelaporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Karawang dari warga. 

KARAWANG,- Dua warga Karawang melaporkan anggota DPRD Karawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang Taufik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Karawang. Laporan itu secara resmi dilayangkan melalui surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Karawang, yang ditembuskan ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang dan Ketua DPP PKS. 

Surat tersebut secara resmi diterima DPRD Karawang pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dan diterima oleh Bagian Umum Sekretaris DPRD Karawang. Dalam surat itu dilampirkan bukti dugaan pelanggaran kode etik berupa berbagai link platform media sosial, mulai dari pemberitaan media hingga video. 

Di surat laporan itu, warga beranggapan jika keributan antara Tatang Taufik dengan warga berpotensi mencoreng martabat, kredibilitas serta marwah lembaga DPRD Karawang, dan melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. 

"Atas peristiwa ketibutan dengan warga yang kemudian menjadi viral di berbagai media sosial, perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh BK DPRD Karawang. Perlu juga diinvestigasi, apakah ada unsur kepentingan lain pada peristiwa keributan itu," tulis warga dalam surat tersebut. 

Pada vidio yang viral beredar di berbagai platform media sosial, nampak sebuah kendaraan diparkir di tengah jalan hingga membuat arus lalu lintas menjadi macet. Kemudian di video itu, seorang warga mempertanyakan alasan kendaraan itu diparkir di tengah jalan, kemudian terjadi debat hingga berujung pada keributan. Tatang dengan salah seorang warga yang kemudian diketahui bernama Joko itu terlibat adu argumen dengan nada bicara yang tinggi dan saling bentak. Peristiwa itu terjadi di Desa Gibtungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, beberapa hari lalu. 

"Melaporkan dan meminta membuka penyelidikan melalui BK DPRD Karawang atas peristiwa di Desa Gintung Kerta. Telah terjadj gangguan ketertiban umun dan kondusifitas masyarakat," sebut pelapor dalam surat tersebut. (TEGUH PURWAHANDAKA)