Danny Rafael Manurung, kordinator lapangan aksi protes kenaikan tunjangan DPRD Karawang


KARAWANG,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang menyoroti kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Karawang. Mereka bahkan gelar aksi demo di Kantor Bupati Karawang, Rabu (29/10/25). Lantas, seperti apa fakta dan data naiknya tunjangan anggota DPRD Karawang, dan berapa jumlahnya.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati Karawang Aep Syaepuloh menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 73 Tahun 2024, yang merupakan tentang perubahan keempat atas Perbup Nomor 47 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Melalui Peraturan Bupati Karawang Aep Syaepuloh itu, tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan mengalami kenaikan signifikan. Diantaranya tunjangan transportasi Ketua DPRD kini ditetapkan sebesar Rp28.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.450.000, dan Anggota DPRD Rp23.000.000.

Sementara, tunjangan perumahan juga melonjak tajam. Ketua DPRD kini menerima Rp52,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp50,3 juta, dan Anggota Rp48,4 juta.

Sebagai perbandingan, pada 2017 Ketua DPRD hanya menerima Rp20,5 juta untuk perumahan dan Rp12 juta untuk transportasi per bulan. Nilai itu meningkat secara bertahap hingga mencapai angka terbaru dalam Perbup  Nomor 73 Tahun 2024.

Selain dua komponen besar tersebut, anggota DPRD Karawang juga menerima sejumlah pos lain seperti uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta dana operasional bagi pimpinan. Tercatat, dana operasional Ketua DPRD mencapai Rp12,6 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Rp6,72 juta.

Dalam pertimbangannya, tertuang dalam Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024, Bupati Aep menyebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan antara fasilitas DPRD dengan pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Karawang.

Aturan tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.

Perbup 73 Tahun 2024 ini menjadi perubahan keempat sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2017. Sebelumnya, penyesuaian serupa telah dilakukan melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2021, Perbup Nomor 83 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 95 Tahun 2022.

"Ini bentuk kekhawatiran kami. Pelaksanaan pajak seharusnya untuk keberlangsungan masyarakat, bukan untuk kemewahan pejabat, apalagi anggota dewan," kata Koordinator Lapangan GMNI Karawang, Danny Rafael Manurung.

Dany menyebut, dengan berlakunya Perbup Nomor 73 Tahun 2024, struktur penghasilan anggota DPRD Karawang kini menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Barat.

"Agenda kita hari ini sedikit pemanasan sebelum nanti kita langsung ke aksi yang benar-benar berpihak pada masyarakat. Kami menuntut agar evaluasi pajak yang sudah kemarin kawan kami gugat benar-benar dilakukan oleh pemerintah, bukan justru masyarakat yang disuruh memperbaiki aturan yang sudah berlaku," tegas Dany.

Berikut data tentang ragam tunjangan dan besar nilai tunjangan anggota DPRD Karawang.

Uang Representasi. Ketua DPRD menerima Rp2,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp1,68 juta, Anggota Rp1,57 juta.

Uang Paket. Ketua menerima Rp210 ribu, Wakil Ketua Rp168 ribu, Anggota Rp157,5 ribu.

Tunjangan Jabatan. Ketua DPRD menerima Rp3,04 juta, Wakil Ketua Rp2,43 juta, Anggota Rp2,28 juta.

Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan. Ketua alat kelengkapan menerima Rp228 ribu, Wakil Ketua Rp152 ribu, Sekretaris Rp121 ribu, Anggota alat kelengkapan Rp91 ribu.

Tunjangan Komunikasi dan Reses. Tiap anggota dewan juga memperoleh tunjangan komunikasi dan tunjangan reses masing-masing Rp14,7 juta per bulan. Kedua komponen ini diberikan sebagai dukungan terhadap kegiatan komunikasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Tunjangan Perumahan. Komponen ini mengalami peningkatan paling besar dari tahun ke tahun. Tahun 2017, Ketua DPRD menerima Rp20,5 juta, Wakil Ketua Rp20 juta, dan Anggota Rp19,5 juta. Tahun 2021, naik menjadi Rp29,7 juta untuk Ketua, Rp26,45 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25,35 juta untuk Anggota. Tahun 2022, melonjak signifikan menjadi Rp50 juta untuk Ketua, Rp45 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp43 juta untuk Anggota. Tahun 2024, kembali naik menjadi Rp52,5 juta, Rp50,3 juta, dan Rp48,4 juta masing-masing untuk Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD.

Tunjangan Transportasi. Tunjangan ini juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam. Tahun 2017, besarannya Rp12 juta per bulan untuk semua anggota. Tahun 2021 naik menjadi Rp16 juta, Tahun 2022 naik lagi menjadi Rp20,5 juta (Ketua), Rp20 juta (Wakil), dan Rp19,5 juta (Anggota). Tahun 2024 naik ke Rp23 juta untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil, dan Rp17 juta untuk Anggota. Tahun 2025, kembali meningkat menjadi Rp28,75 juta untuk Ketua, Rp26,45 juta untuk Wakil, dan Rp23 juta untuk Anggota DPRD.

Jasa Pengabdian. Ketua Rp2,1 juta, Wakil Ketua Rp1,68 juta, Anggota Rp1,57 juta.

Dana Operasional Pimpinan. Hanya pimpinan DPRD yang memperoleh dana operasional ini. Ketua DPRD menerima Rp12,6 juta, Wakil Ketua Rp6,72 juta. (Teguh Purwahandaka)