KARAWANG,- Suasana pagi di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, mendadak dikejutkan dengan kabar duka, Senin, 27 Oktober 2025. Seorang warga bernama Sahlim meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik di area persawahan milik warga lain, Amad, sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut keterangan dari Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, musibah ini bermula ketika Sahlim berada di area sawah yang ternyata masih dialiri listrik. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pemilik sawah, Sdr. Amad, lupa mematikan aliran listrik di sawahnya,” ujar Camat Ahmad.
Beruntung, suasana di lapangan tetap kondusif. Proses mediasi antara keluarga korban dan pemilik sawah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah, sementara Amad dengan penuh tanggung jawab bersedia membantu seluruh biaya pemulasaraan dan tahlilan almarhum Sahlim.
Namun demikian, Camat Ahmad Mustopa menegaskan bahwa insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayahnya. Ia menyampaikan keprihatinannya dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Satu nyawa tidak sebanding dengan upaya menjaga sawah dari hama tikus. Kami memohon agar pemerintah kabupaten bersama PLN segera menertibkan atau bahkan melarang penggunaan listrik rumah tangga untuk keperluan persawahan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, pihak Kecamatan Cibuaya berencana melakukan sosialisasi kepada para petani serta akan menerbitkan surat edaran berisi himbauan atau larangan penggunaan listrik di area sawah.
“Kami akan segera mengedarkan imbauan agar masyarakat berhati-hati dan tidak lagi menggunakan listrik rumah tangga di sawah. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita semua dalam mencegah kejadian serupa,” tutup Ahmad Mustopa.
Musibah ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan listrik di area terbuka, terutama di lahan pertanian yang sering tergenang air. Kesadaran bersama dan langkah tegas dari pemerintah diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. (Teguh Purwahandaka)
