KARAWANG,– Suasana ruang rapat DPRD Karawang, siang itu terasa hangat, Rabu (17/9). Warga dari Karawang Selatan tampak serius mengikuti jalannya rapat dengar pendapat bersama para wakil rakyat dan sejumlah instansi teknis. Mereka datang membawa kegelisahan yang selama ini dipendam, terutama soal aktivitas PT Jui Shin Indonesia yang dinilai mengabaikan aturan.
Satu per satu instansi kemudian dimintai keterangan. Dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, disebutkan bahwa perusahaan memang memiliki rekomendasi teknis untuk pembangunan jembatan. Namun, ternyata persyaratan lain masih banyak yang belum terpenuhi. Salah satunya adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bahkan lebih tegas lagi. Perwakilannya menyampaikan bahwa pihaknya menolak menerbitkan rekomendasi Andalalin karena berkas permohonan perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat. “Tanpa Andalalin, proses izin tidak bisa dilanjutkan,” katanya singkat, tapi jelas.
Giliran Dinas PUPR Karawang bicara, suasana rapat kembali riuh. Fakta yang diungkap cukup mengejutkan: PT Jui Shin Indonesia sejak 2011 tidak pernah memiliki izin pemakaian tanah daerah milik jalan. Bahkan, pos satpam dan gerbang perusahaan yang berdiri di sempadan Sungai Cibeet, ternyata tidak pernah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Provinsi Jawa Barat tak tinggal diam. Mereka menegaskan siap menindak tegas pelanggaran perda yang dilakukan perusahaan. Sementara data dari Satlantas Polres Karawang menambahkan keprihatinan. Catatan mereka menunjukkan, sepanjang April 2024 hingga September 2025, sudah ada lima korban jiwa akibat kecelakaan di jalur Badami–Loji, jalur yang juga ramai dilalui kendaraan perusahaan.
Saah satu peserta rapat dari warga Karawang Selatan, Hilal dan warga lain yang hadir, semua data itu menjadi penguat keresahan mereka selama ini. “Kalau perusahaan terus dibiarkan melanggar aturan, warga kecil seperti kami yang terus jadi korban,” ungkap Hilal lagi dengan wajah muram.
Rapat siang itu akhirnya ditutup dengan pernyataan pimpinan DPRD Karawang. Dewan berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. (Teguh Purwahandaka)