Pelaksana kontruksi menutup gedung bekas Karawang Teater di Jalan Tuparev Karawang selama masa renovasi Rencananya di gedung itu akan dibuka usaha tempat hiburan malam. 

KARAWANG – Polemik rencana kehadiran Holywings di Karawang kian menuai perhatian publik. Tidak hanya warga, kalangan pegiat sosial juga angkat bicara, menilai pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam memutuskan izin operasional tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Nama Holywings sendiri sudah lama punya catatan di mata publik. Di Jakarta, pemerintah provinsi bahkan menutup operasionalnya setelah ditemukan pelanggaran. “Berkaca pada kasus di DKI, maka Pemda Karawang tidak boleh gegabah dalam mengeluarkan izin, apalagi jika ada indikasi penyamaran nama atau jenis kegiatan usaha yang diajukan,” ujar Dadan Suhendarsyah, Direktur Kampanye LBH Cakra Indonesia, Jumat (19/9/2025).

Menurut Dadan, pemerintah perlu meneliti dengan seksama dokumen yang disodorkan pemohon izin, termasuk jejaring pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya klausul yang ketat dan tegas dalam setiap izin yang dikeluarkan. “Itu bisa jadi dasar kuat bagi Pemda untuk menertibkan jika di kemudian hari ada ketidaksesuaian,” tambahnya.

Selain soal legalitas, lokasi yang diajukan juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Bagi pengusaha, jalur Tuparev jelas menguntungkan karena strategis dan menjadi salah satu pusat keramaian di Karawang. Namun, bagi masyarakat, kawasan itu bukan tempat yang tepat bagi THM.

“Tuparev selama ini jalur perdagangan dan pertokoan publik yang diakses lintas usia. Emangnya kita rela anak cucu kita, yang masih dalam masa pencarian jati diri, melihat tontonan yang belum layak untuk mereka?” ungkap Dadan. Ia menekankan, yang dibutuhkan generasi muda justru adalah ruang tumbuh yang sehat, jauh dari gaya hidup konsumtif dan hedonis. “Karena itu, menolak izin pendirian THM, mulai dari kompleks pertokoan Heaven dan jalur Tuparev lainnya, sudah tidak bisa dikompromikan lagi,” tegasnya.

Dari sisi kesehatan masyarakat, data yang dimiliki Pemkab Karawang juga menambah alasan untuk waspada. Angka pengidap HIV di Karawang dilaporkan mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini membuat kehadiran THM di lokasi publik semakin dipandang tidak patut.

“Holywings atau THM lainnya tidak seharusnya beroperasi di lokasi yang bukan peruntukannya, apalagi di jalur yang selama ini jadi tujuan masyarakat untuk keperluan non-THM,” tutur Dadan.

Polemik Holywings di Karawang pun kini tidak hanya dilihat sebagai urusan bisnis semata. Lebih jauh, ini adalah soal arah kebijakan: bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kesehatan sosial, moralitas publik, dan masa depan generasi muda Karawang.

Penolakan warga pun bukan hanya soal lokasi yang berada di jantung kota, tetapi juga menyangkut persoalan lama yang hingga kini belum tuntas, peredaran minuman beralkohol (minol) di THM Karawang. Berdasarkan catatan sejumlah organisasi masyarakat, hampir semua THM yang beroperasi di Karawang selama ini tidak memiliki izin resmi penjualan minol, alias melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Bagaimana mungkin pemerintah mau membuka peluang izin baru, sementara yang lama saja tidak bisa diawasi dengan baik. Hampir semua bar dan karaoke di Karawang jual minol tanpa izin. Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri,” ujar Dadan. 

Dadan menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan Perda membuat keberadaan THM di Karawang sering jadi masalah sosial. “Kalau Perda tentang minol tidak dijalankan, sama saja pemerintah memberi ruang untuk pelanggaran. Jangan sampai Karawang ini hanya jadi pasar minuman keras berkedok hiburan malam,” tegasnya.

Diketahui, Karawang memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu, penjualan minol hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan izin resmi dan persyaratan ketat. Namun, praktik di lapangan justru sebaliknya, THM tetap beroperasi dengan bebas tanpa sanksi tegas.

Sejumlah pihak kini mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak perda. Jika izin operasional untuk restoran dan bar di bekas gedung KT tetap diberikan, dikhawatirkan Karawang akan kembali dihadapkan pada masalah klasik, maraknya peredaran minol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. (Teguh Purwahandaka)