PERNYATAAN SIKAP 

PERINGATAN HARI TANI 24 SEPTEMBER 2025

TANAH UNTUK RAKYAT!

Hari Tani Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 24 September, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum Marhaen atau basis Petani. pada tanggal 24 September 1960 ditetapkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan yang adil antara kaum tani dan alat produksinya. Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Penetapan ini dapat dipandang penting sebagai tonggak sejarah penting dalam sejarah Agraria di indonesia. Sejak kelahirannya UUPA 1960 dengan jelas bahwa cita-cita yang melandasi ditetapkannya Undang-undang ini tidak lain untuk menciptakan pemerataan struktur serta penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat harkat martabat kehidupan para kaum marhaen dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum tani se Indonesia. 

Namun, 65 tahun sudah sejak UUPA disahkan, nasib kaum tani di Karawang ataupun se-Indonesia tidak mengalami banyak perubahan, masih miskin dan melarat bahkan selalu dipinggirkan. Berbagai persoalan yang dihadapi oleh kaum tani dan rakyat Indonesia, baik yang bersifat daerah, nasional maupun Internasional. Penggusuran paksa dan perampasan hak atas tanah di semua tempat, kekerasan dan penangkapan paksa, pembungkaman aktivis lingkungan, pendudukan lahan dan reclaiming, kegiatan land cleraing dan perluasan kebun sawit yang merusak ekosistem hutan, pengrusakan hutan dan banjir, kekeringan, krisis pangan, kelaparan, banjir lumpur Lapindo yang tidak punya AMDAL, dan sebagainya.  

Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan. Selama periode 5 tahun terakhir ini, kebijakan Rezim berkuasa tidak berpihak kepada petani, bahkan kenyataannya justru mengabdi pada kepentingan imperialisme (neoliberalisme) dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi perputaran akumulasi modal.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Jawa Barat

Sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin menyempit, menjelma perumahan hingga pabrik. Namun, sejumlah petani tetap bertahan dan beradaptasi. Mereka menyewa lahan serta membuka usaha. Semuanya demi memenuhi perut keluarga hingga menjaga sentra padi nasional.

Luas lahan yang dijual beragam, dari sekitar 2.600 meter persegi hingga 250.000 meter persegi atau 25 hektar. Tertera pula nomor kontaknya. Di sejumlah spanduk penjualan sawah, tertulis nama agen pemasaran properti dari Jakarta serta perusahaan pemilik lahan.


Masifnya industrialisasi dan pembangunan perumahan di Karawang telah menyebabkan penyusutan lahan pertanian secara signifikan. Hal ini dikritik karena merusak mata pencarian petani dan mengancam posisi Karawang sebagai lumbung padi nasional. 

Undang-Undang terkait: Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). UU ini seharusnya melindungi kawasan dan lahan pertanian, serta mencegah alih fungsi lahan. Namun, dalam praktiknya, alih fungsi tetap terjadi, terutama untuk "kepentingan umum" atau melalui celah dalam regulasi.

Pemkab Karawang dikritik tidak serius dalam mengimplementasikan peraturan daerah terkait LP2B. Alih-alih melindungi, kebijakan pengembangan industri yang agresif justru memicu konversi lahan pertanian. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) menuai kritik tajam dari para petani di Karawang. Mereka mengeluhkan beberapa pasal yang dianggap memudahkan investasi dan perizinan berusaha, tetapi merugikan petani. UU CK dikritik karena berpotensi mengabaikan hak-hak petani kecil, meskipun ada pihak yang mengklaim undang-undang ini melindungi petani.

Untuk itu dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke - 62 Tahun saya Kelvin Brilian Manurung selaku sekretaris DPC GMNI Karawang Menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Laksanakan Landreform dan Reforma Agraria Sejati Bagi Kaum Tani dan rakyat Indonesia Sekarang Juga.

2. Hentikan segera tindak kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap para kaum tani.

3. Mengimplementasikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Petani khusunya hak petani atas pengelolaan lahan garapan.