KARAWANG – Paska rapat dengar pendapat antara DPRD Karawang dengan warga Karawang Selatan, salah satu sorotan yang mencuat adalah persoalan lalu lintas di jalur kelas III Badami–Loji, Kecamatan Pangkalan. Warga mengeluhkan maraknya truk bertonase besar yang melintasi jalur tersebut, sehingga jalan cepat rusak dan angka kecelakaan lalu lintas meningkat.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Data Satlantas Polres Karawang mencatat, sepanjang April hingga September 2025, sudah ada lima korban jiwa akibat kecelakaan di jalur Badami–Loji, jalur yang juga padat dilalui kendaraan perusahaan.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menegaskan bakal menertibkan kendaraan bertonase tinggi yang melintas di jalur Badami–Loji. Penertiban ini bertujuan menjaga kondisi jalan serta mengurangi potensi kemacetan.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bentuk komitmen Pemkab dalam menegakkan aturan lalu lintas.
“Kami akan menertibkan kendaraan di Badami–Loji meskipun itu berada di jalan provinsi,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Dishub Karawang kini tengah menyiapkan alat timbang portabel untuk memeriksa berat muatan kendaraan. Selama ini, pengawasan hanya dilakukan secara kasat mata dengan melihat dimensi kendaraan. “Kita sedang menunggu pengadaan alat timbang portabel. Kita kan tidak tahu beratnya berapa, selama ini cuma lihat dimensinya saja,” terangnya.
Selain itu, Dishub juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait aturan pengendalian kendaraan. Untuk mengurangi kemacetan akibat perbaikan jalan provinsi, pihaknya akan mengatur ritase serta jam operasional kendaraan perusahaan di sekitar jalur tersebut.
“Nanti kita akan mencoba mengatur ritase dan jam operasional kendaraan besar perusahaan yang ada di situ,” kata Muhana.
Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah yang mengatur kelas jalan, jalur Badami–Loji ditetapkan sebagai jalan kelas III. Artinya, hanya boleh dilintasi kendaraan dengan berat muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. (Teguh Purwahandaka)