KARAWANG,– Pemkab Karawang berupaya agar masyarakat bisa dengan mudah mengetahui sejauh mana progres pembangunan yang dilakukan kepala desa beserta aparatur pemerintahan desa. Dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran, semuanya diwajibkan terbuka dan terpublikasi di website dan media sosial resmi pemerintah desa.
Upaya membuka akses informasi publik hingga ke tingkat desa gencar disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah kembali menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Tahun 2024 tentang informasi publik pemerintahan desa.
Pertemuan kedua ini berlangsung di Balai Indung, Kamis (11/9/2025), dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Karawang, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Karawang, Guruh Sapta, menjelaskan bahwa rangkaian sosialisasi ini akan digelar dalam enam kali pertemuan. Pesertanya terdiri dari sekretaris kecamatan yang berperan sebagai PPID pelaksana serta para kepala desa.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat mengetahui sejauh mana progres pembangunan desa. Dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran, semuanya harus terbuka,” kata Guruh.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang memaparkan program Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan pembangunan, Komisi Informasi Jawa Barat menekankan pentingnya regulasi keterbukaan informasi publik, sementara DPMD Karawang menyampaikan materi teknis penerapan Perbup di lapangan.
Guruh juga menegaskan bahwa desa harus mampu beradaptasi dengan era digital. Setiap desa, lanjutnya, diwajibkan memiliki akun media sosial dan situs resmi yang dikelola sebagai sarana penyampaian informasi publik. “Ke depan tidak boleh ada lagi informasi yang tertutup. Semua harus transparan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diskominfo bersama DPMD menargetkan agar masyarakat Karawang dapat mengakses informasi desa dengan lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
“Jika seluruh desa sudah aktif memanfaatkan kanal digital, masyarakat akan semakin percaya pada pemerintah desa. Transparansi itu bisa dilihat langsung,” pungkas Guruh. (Tgh)
