Penggalan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang besaran bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.

KARAWANG,- Tahukah Anda, saat mencoblos di bilik suara Pemilu Legislatif 2024 lalu, Anda ikut menyumbangkan uang APBD senilai Rp5.000 untuk partai politik pilihan Anda. Jumlah itu dikalikan dari setiap suara sah yang terkumpul, dan tahun ini, uang itu resmi cair ke kantong partai-partai yang berhasil duduk di kursi DPRD Kabupaten Karawang.

Angka-angka itu tertulis jelas dalam Surat Keputusan Bupati Karawang tentang besaran bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025. Totalnya, ada sekitar Rp6,23 miliar yang digelontorkan dari kas daerah untuk delapan partai politik.

Partai Gerindra menjadi penerima terbesar. Dengan perolehan 222.278 suara, partai berlambang kepala burung garuda ini mengantongi Rp1,11 miliar. Menempel ketat di belakangnya, Partai NasDem yang meraih 183.303 suara membawa pulang Rp916,5 juta. Partai Demokrat pun tak ketinggalan, memperoleh Rp844,6 juta berkat 168.935 suara yang diraih.

Daftar penerima dana ini terus berlanjut: Golkar dengan Rp840,2 juta, PKS Rp758,6 juta, PDI-P Rp740,7 juta, PKB Rp705,8 juta, dan PAN Rp313,6 juta. Semuanya dihitung berdasarkan satu harga: Rp5.000 per suara sah.

Bantuan ini bukan hadiah tiba-tiba. Ia lahir dari amanat undang-undang yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk mendukung operasional partai politik dan pendidikan politik masyarakat. Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karawang tertanggal 17 Februari 2025 mengesahkan pencairan dana tersebut, memastikan setiap partai menerima haknya sesuai suara yang dikantongi dalam Pemilu 2024.

Bagi sebagian warga, mungkin ini sekadar angka di atas kertas. Namun di balik angka-angka itu ada fakta yang jarang disadari, satu coblosan yang Anda berikan, berarti satu kontribusi langsung dari kas daerah ke partai politik pilihan Anda. (Teguh Purwahandaka)