KARAWANG,— Sebuah surat resmi berkop Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2025 kini menjadi perbincangan luas setelah tersebar di media sosial. Dalam surat tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengundang Basuki Rachmat, S.E., Kasat Pol PP Kabupaten Karawang, untuk hadir dalam klarifikasi kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Karawang.
Surat bernomor B/6254/IX/RES.1.19/2025/Ditreskrimum itu menyebutkan bahwa Undangan klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 11 Agustus 2025, di kantor Bank BJB Cabang Karawang, Jalan Kertabumi No. 2, Karawang Kulon. Dalam surat itu juga disebut bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Karawang diduga melakukan tindakan terhadap PT. Vanesha Sukma Mandiri terkait aktivitas galian di kawasan industri KIIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe, Karawang.
Surat tersebut juga meminta agar pihak yang dipanggil membawa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan galian yang dilaksanakan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri Sementara, Kasatpol PP Karawang, Basuki saat dihubungi wartawan sedang tidak ada di kantor, Senin (29/9).
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Asep Suryana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan, pemungutan pajak Rp 1,15 miliar terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) telah memenuhi perundang-undangan.
Aspek hukum tersebut di antaranya adalah Pasal 1 angka 57 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebut kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dasar pemungutan pajak ini, lanjut Asep, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2022 serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 17/2023 dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023.
"Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan," kata dia. (Teguh Purwahandaka)