Sekelompok masyarakat membakar gerbang dan pos pengaman PT Jui Shin Indonesia karena dianggap bangunan liar dan berada diatas jembatan yang dibangun tanpa kajian lingkungan juga izin Kementrian PUPR. 

KARAWANG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menyatakan jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang dibangun PT Jui Shin Indonesia belum memiliki izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam surat bernomor SA0203-A/708 tertanggal 21 Agustus 2025, BBWS Citarum menegaskan bahwa meski jembatan tersebut sudah berdiri dan menjadi akses utama menuju pabrik PT Jui Shin Indonesia, pihak perusahaan wajib segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah menghimbau PT Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis Kepala BBWS Citarum, Marasi Dwi Subert dalam surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Ketua Sarekat Hijau Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang.

Surat tersebut juga menegaskan status tanah sempadan Sungai Cibeet sebagai milik negara dan termasuk kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Tanah di sekitar sungai yang terdiri atas palung sungai dan sempadan sungai sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara.

Membangun jembatan tanpa izin di kawasan sungai dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan regulasi pengelolaan sumber daya air, pelanggaran berupa pembangunan tanpa izin dapat dikenakan teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran fasilitas. Jika terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi sungai, pelanggaran tersebut bisa dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Sejumlah pengamat lingkungan menilai pembangunan jembatan tersebut telah menimbulkan kerusakan di sekitar bantaran Sungai Cibeet. Aktivitas konstruksi tanpa kajian lingkungan yang memadai dinilai berpotensi mempersempit daerah resapan air, merusak vegetasi bantaran, dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar. Mereka mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.

Sementara itu, manajemen PT Jui Shin Indonesia belum dapat dimintai tanggapan terkait hal tersebut. (Teguh Purwahandaka)