KARAWANG,- Aksi kriminal bermodus mengaku polisi terjadi di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan pemerasan terhadap dua warga dengan total kerugian mencapai Rp20 juta, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukamerta, Rawamerta. Saat itu, korban tengah berhenti di pinggir jalan sambil bermain ponsel di atas motornya. Pelaku yang mengendarai sebuah mobil langsung berhenti tepat di depan korban, turun, lalu menghampiri.
Dengan mengaku sebagai anggota polisi, pelaku memeriksa ponsel korban dan memaksa keduanya ikut ke “markas” mereka. Korban dibawa ke rumah salah satu tersangka dan di sana terjadi aksi pemerasan. Keluarga korban dihubungi dan diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp20 juta. Setelah uang diterima melalui transfer, korban dibuang dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.
Polisi bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di SPBU Batujaya, satu minggu setelah kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil minibus, sebilah golok, ponsel korban, serta bukti transfer uang tebusan dari keluarga korban ke pelaku.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman 8 tahun.
“Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Namun, penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain,” ungkap Kapolres, Kamis, 14 Agustus 2024.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku aparat, terutama saat berada di jalan pada malam hari. (Tgh)
Polisi memperlihatkan barang bukti.