Kapolres Karawang memeperlihatkan DPO berbahaya karena diduga memiliki pistol. 


KARAWANG,- Polres Karawang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Telagasari, Kota Baru, dan Majalaya. Polisi mengamankan dua orang pelaku, namun dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih buron. Keduanya diduga membawa pistol yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasus bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban yang sedang berada di rumah mendengar pintu depan dibuka. Saat keluar, korban melihat sepeda motor Aerox merah yang terparkir di teras sudah tidak ada. Korban langsung mencari keluar dan melihat motor tersebut sedang dituntun pelaku.

Korban berupaya merebut kembali motornya, namun pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ke arah telapak tangan korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa motor curian.

Ibu korban yang menerima kabar dari anaknya segera melapor ke kepolisian. Penyelidikan pun mengarah pada pelaku berinisial MRY, yang teridentifikasi sebagai penembak. Namun, MRY tewas akibat kecelakaan sebelum sempat ditangkap.

Pengembangan kasus berhasil menangkap pelaku lain berinisial CH di daerah Lemahabang. Saat diamankan, CH melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Vario hitam hasil curian, dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci T, dan sebuah korek api berbentuk pistol. 

Kepolisian memastikan, dua DPO yang masih diburu adalah ayah dan anak, dan salah satunya membawa pistol yang digunakan dalam aksi. Para pelaku terlibat dalam enam lokasi pencurian di Karawang, termasuk di Telagasari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut, mengingat mereka tergolong berbahaya. (Tgh)