KARAWANG,- PT Pindo Deli I dijatuhi denda administratif sebesar Rp3,56 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Perusahaan kertas ini terbukti mencemari Sungai Citarum hingga air berubah biru di Telukjambe Timur, Karawang.

“Perusahaan melanggar aturan pengelolaan limbah. Sudah jelas,” tegas Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Rabu (9/7/2025).

Denda dihitung berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2024, termasuk pelanggaran izin lingkungan, baku mutu, dan pengoperasian IPAL. Nilai denda ditetapkan 2,5 persen dari total investasi ditambah sanksi pelanggaran lain.

Meski sudah ditetapkan, denda belum bisa dibayar karena masih menunggu penerbitan kode billing dari pemerintah pusat. Statusnya masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

DLH juga menyiapkan langkah perdata untuk menghitung kerugian lingkungan secara menyeluruh. “Denda ini bukan akhir. Pemulihan harus dilakukan. Kami kejar terus sampai ada efek jera,” tandas Ai. (Teguh Purwahandaka).