Ratusan warga Kampung Kiarajaya berkumpul di satu-satunya sumur air yang kini mengering. Belum adanya ketersediaan air bersih membuat hak konstitusional warga diabaikan pemerintah


KARAWANG, – Ratusan warga Kampung Kiarajaya, RT 12 dan RT 13 RW 07, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kembali menyuarakan jeritan yang telah mereka pendam selama dua dekade terakhir. Pasalnya, sejak 20 tahun terakhir, kampung tersebut mengalami kekeringan dan krisis air bersih berkepanjangan, namun hingga kini belum mendapatkan solusi nyata dari PDAM Tirta Tarum, Pemkab Karawang  maupun Pemprov Jawa Barat.  Ketiadaan akses air bersih mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar konstitusional warga negara.

Siti Fadilah, Ketua RT 12 Kampung Kiarajaya, menuturkan bahwa sebanyak 200 rumah, 300 kepala keluarga, dan lebih dari 500 jiwa hidup dalam kondisi sulit karena tidak ada akses air bersih permanen. Mereka hanya mengandalkan satu sumur umum yang lokasinya berada tepat di samping area pemakaman. Setiap hari, warga harus mengantre hingga setengah jam hanya untuk mendapatkan beberapa ember air. Selain airmya keruh, air tersebut belum tentu layak konsumsi lantaran berada di dekat kawasan industri.

“Air itu kita dapat dari satu sumur dekat makam. Bayangkan ratusan warga harus antre satu per satu tiap hari. Kadang kami menampung air hujan, kadang beli galon, itu pun bisa habis Rp500 ribu lebih sebulan,” ujar Siti, Jumat (27/6/2025).

Mirisnya, di tengah penderitaan tersebut, kampung mereka justru berada tidak jauh dari kawasan industri elite Karawang International Industrial City (KIIC). "Kami hidup berdampingan dengan industri besar, tapi untuk air bersih pun kami seperti warga yang tidak dianggap haknya oleh negara," tambahnya.

Kondisi ini diperparah saat musim hujan, ketika warga menampung air hujan untuk keperluan mandi dan cuci. Namun, penggunaan air hujan yang tidak steril telah menyebabkan penyakit di lingkungan tersebut. Siti menyebut bahwa satu keluarga dengan enam anggota keluarganya sempat terserang Demam Berdarah Dengue (DBD) akibat jentik nyamuk di air tampungan hujan. “Kami sampai sakit DBD sekeluarga. Itu dari air hujan yang kami tampung karena nggak punya pilihan lain,” keluhnya.

Kampung Kiarajaya bukan baru pertama kali mengalami kekeringan. Sejak 2019, Kecamatan Telukjambe Barat telah masuk dalam daftar kawasan rawan kekeringan musiman, dan pada 2023 sempat tercatat sebagai daerah terdampak El Niño yang membuat cadangan air tanah di Karawang semakin turun drastis. Meski BPBD Karawang pernah menyalurkan air bersih ke beberapa wilayah lain, kampung ini tidak pernah tersentuh distribusi tangki bantuan maupun sambungan PDAM. Namun dengan fakta tersebut, PDAM Tirta Tarum Karawang dan Pemkab Karawang tidak menyuguhkan solusi untuk warganya, sehingga bencana kekeringan selalu teejadi setiap tahunnya.

Siti juga menyebut bahwa janji-janji pemerintah telah berulang kali disampaikan, namun tidak pernah direalisasikan. Ia menyinggung mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sempat datang ke lokasi saat bulan puasa dan berjanji akan menyuplai air dalam waktu satu bulan.

“Kang Dedi bilang air akan ngalir satu bulan, tapi sekarang sudah tiga bulan lebih tidak ada air yang datang. Janji tinggal janji,” tuturnya kecewa.

Pelanggaran Hak Asasi

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketiadaan akses air bersih selama dua dekade di Kiarajaya mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar konstitusional warga negara.

Warga meminta, sambungan PDAM ke Kiarajaya segera diwujudkan, distribusi tangki air bersih dilakukan rutin hingga ada solusi permanen dan infrastruktur penampungan air seperti embung atau sumur bor industri dibangun. Warga juga meminta agar pemerintah kabupaten dan provinsi serius menanggapi jeritan warga yang telah bertahan selama 20 tahun kesulitan pasokan air bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari PDAM Tirta Tarum Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tanggapan atas keluhan warga Kampung Kiarajaya. (Tgh)