KARAWANG,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran 2025. Di Karawang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang mencatat ada 995 unit mobil dinas dan 2.241 unit sepeda motor yang digunakan para ASN untuk operasional kerja.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengingatkan jika kendaraan dinas diperuntukkan kepntingan dinas pemerintah, bukan kepentingan pribadi. "ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini dibuat untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku,” tutur Aep, Sabtu, 22 April 2025.
Aep mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, akan berdampak negatif pada citra pemerintahan dan penggunaan anggaran dan efisiensi penggunaan sumber daya negara. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ditugaskan mengawasi dan melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Untuk diketahui, mobil dinas kerap diselewengkan peruntukkannya oleh onkum ASN. Bahkan, sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Karawang ada yang masih dikuasai mantan pejabat, ada juga yang dilaporkan hilang, dan bahkan belum bayar pajak. Hal itu terdeteksi BPKAD Karawang saat mendata kendaraan dinas pada Januari tahun ini. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi mengungkap hal tersebut. Namun Sukatmi enggan menyebutkan nama mantan pejabat dan berapa jumlah kendaraan dinas yang masih dikuasi mereka.
“Bagi kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat, kemungkinan akan dilepas melalui sistem lelang. Dengan demikian kendaraan dinas itu bisa dimiliki mantan pejabat secara legal dan dibeli olehnya.” kata Sukatmi, dikutip Pikiran Rakyat, 24 Januari 2025.
"Mobil dinas itu adalah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk menjaga tata kelola yang baik, melainkan juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas yang seharusnya digunakan untuk tugas pemerintahan. (Teguh Purwahandaka)