KARAWANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang belum melakukan penuntutan dalam persidangan atas kasus penipuan penerimaan calon polisi. Meski perkaranya sudah P.21 dan sudah menetapkan seorang tersangka, namun sudah 9 bulan lamanya, perkara tidak pernah disidang di Pengadilan Negeri. Keluaga korban mempertanyakan keseriusan Kejari Karawang dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut korban, Toto Mugiarto (54) menjelaskan, kasus penipuan bermula ketika dirinya mendapat tawaran dari kenalannya yabg bernam Jajat yang mengaku sanggup memasukan putrinya kerja menjadi anggota polisi. Jajat disebutkan Toto bertugas di Bidang Dalops Dishub Karawang itu, kemudian dikenalkan dengan seseorang berinisial DL yang mengaku memiliki kenalan petinggi Polri.
"Saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama DL yang mengaku dekat dengan perwira polisi. DL mengaku sanggup meloloskan anak saya untuk daftar Polwan dengan kesepakatan menyetor uang. Awalnya saya berikan uang Rp 300 juta," kata Toto, Senin (1/10/24).
Setelah itu Toto dimintai uang lagi beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 1, 6 miliar. Namun setelah uang diberikan putrinya tidak lolos masuk kepolisian. Merasa tertipu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Toto mengaku sempat ada pengembalian uang senilai Rp 1.050 juta. Hingga kemudian tersisa sekitar Rp 450 juta yang belum dikembalikan.
"Saya ingin uang itu kembali seluruhnya, sebab saya harus membayar hutang. Uang itu saya dapat dari pinjam ke bank. Tapi sampai saat ini, karena saya tidak melihat ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ini, saya kemudian saya lapor polisi," katanya.
Setelah itu laporannya ditangani Polres Karawang dan kemudian DL ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja ketika perkara sudah P.21 atau perkara sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang di bula Desember 2023, hingga saat ini pihak Kejari Karawang belum melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidang. "Harusnya kalau sudah P.21 segera di sidangkan. Tapi dari Desember 2023 sejak terbitnya surat P21, sampai Oktober 2024 Ini, ko belum juga dilanjut ke persidangan. Ada apa ini," tanya Toto.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut meski sudah P.21 tersangka DL belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena alasan sakit. Kajari membenarkan sudah menerbitkan surat P.21 sejak Desember 2023 lalu. "Pernah kita mau tahap 2 tapi yang bersangkutan sakit. Hasil pemeriksaan rumah sakit disebut memang sedang sakit," katanya. (Teguh Purwahandaka)