KARAWANG,- Seorang pemilik sekaligus guru di pondok pesantren di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan oleh kepolisian. Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban tanggal 27 Agustus 2024. Enam orang santri melapor ke kepolisian dan mengaku menjadi korban.
“Modus pelaku yaitu, ketika ada santri yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan pondok pesantren, pelaku kemudian memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat memertontonkan aurat wanita,” kata Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, Senin (9/9/2024).
Modus tersangka ada beberapa, lanjut Edward, diantara lainnya, ketika di waktu-waktu tertentu, ketika ada santri di tempat yang sepi dan tidak banyak orang, pelaku sering melakukan atau menyentuk bagian fisik santri. Sampai saat ini, hanya enam orang korban yang telah melapor ke Polres Karawang. Pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti diantaranya pakaian para santri saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2026 tentang peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2026 atas perubahan ke dua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan hukuman maksumal lima tahun penjara,” kata Edward.
Penangkapan terdahadap tersangka, lanjut Edward, dilakukan di akhir bulan Agustus 2024. Hingga saat ini aktivitas di pondok pesantren masih berjalan normal dan masih ada kegiatan belajar mengajar. Edward menerangkan, di kelas tempat santri belajar ada CCTV yang merekam setiap aktifitas belajar mengajar. (Teguh Purwahandaka)