Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery S.Samrodi

KARAWANG,- Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, menonaktifkan sementara Camat Jayakerta dari jabatannya. Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan mesum yang dilakukan oknum camat dengan oknum bidan di pelataran parkir rumah sakit pada Rabu, (4/9/2024).
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S.Samrodi mengaku sedang melakukan pendalaman terkait dugaan perilaku mesum tersebut. Gery menambahkan, selama proses pendalaman, jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.
"Sesuai intruksi Bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan," kata Gery, Selasa, (10/9/2024).
Gary menambahkan, dalan waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap oknum camat, oknum bidan dan pihak rumah sakit. "Kami akan panggil yang bersangkutan, termasuk pihak rumah sakit," ujar Gery,
Lebih lanjut, Geri menjelaskan bahwa yang bersangkutan terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.