Situs Megalitikum Makom Raden Anom Wirasuta di Kecamatan Tegal Waru Karawang, merupakan salah satu dari tiga cagar budaya yang ditetapkan Pemkab karawang di tahun 2024


KARAWANG,- Pemkab Karawang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menetapkan tiga lokasi cagar budaya. Ketiga tempat cagar budaya itu diantaranya, Candi Lanang di Kecamatan Cibuaya, Ki Bagus Jabin di Kecamatan Cikampek dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta di Kecamatan Tegal Waru. Penetapan ketiga lokasi cagar budaya itu ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Karawang tanggal 24 Juni 2024. 

"Proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan, mulai dari prasidang, pengumpulan dokumen, hingga sidang penetapan situs budaya. Berbagai pihak terlibat, arkeolog, sejarawan, sastra, akademisi, tokoh masyarakat hingga kades dan camat ikut dalam sidang ini. Setelah sidang penetapan, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan bupati Karawang," tutur Obar Subarja, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Disbudpar Karawang. 

Sekilas Obar bercerita soal cagar budaya situs megalitikum Makom Raden Anom Wirasuta. Lokasi tersebut berada di Dusun Bojongmangu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Di lokasi tersebut, terdapat tumpukan batu yang tersusun diduga sebagai tempat beraktifitas warga Karawang di jaman megalitikum sekitar 10.000 tahun lalu. Di lokasi pun terdapat bekas makam, atau yang biasa disebut makom dari Raden Anom Wirasuta, mantan Bupati Karawang yang makamnya dipindah ke komplek makam Bupati Karawang di Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. 

"Di sekitar lokasi juga ada mata air yang tidak pernah kering walaupun terjadi kemarau yang panjang. Akses jalan ke situs magalitikum Raden Anom Wirasuta juga kondisinya sudah bagu, sudah dicor beton. Di Lokasi juga sudah dibangun bangunan, dan lokasi ini akan menjadi destinasi wisata baru di Karawang," kata Obar. (TGH)