KARAWANG, - Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil untuk dimintai keterangan Puskesmas Tirtajaya dan Rumah Sakit Hastien terkait meninggalnya janin dari Eha Nuraini warga Desa Medangkarya Kecamatan Tirtajaya. Eha mendapat perawatan persalinan melahirkan di Puskesmas Tirtajaya, dan sejak diketahui detak jantung janin melemah, Eha harus menunggu satu jam lebih untuk kemudian berangkat ke rumah sakit rujukan. Jeda waktu tunggu itu disinyalir jadi penuebab meninggalnya janin Eha di dalam kandungan.
"Terkait kasus tersebut, kita akan mengundang dinas dan pihak rumah sakit untuk dimintai klarifikasi dan kronologi terkait meninggalnya bayi tersebut," kata Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, Rabu (31/7/2024).
Asep menilai, jeda waktu antara satu jam lebih sampai berangkat ke rumah sakit rujukan menjadi pertanyaan besar. Pihak Puskesmas Tirtajaya bisa mengukur dan mengestimasi jika kondisi pasien melemah agar langsung dirujuk ke Rumah Sakit.
"Harusnya pelayanan poned ini mereka bisa mengestimasi, kalau kondisi mereka tidak bisa ditangani sampai selesai, seharusnya dirujuk dan cepat tanggap atau mengambil keputusan," katanya.
Asep menyayangkan disaat kasus kematian ibu dan anak di Karawang sedang tinggi malah ditambah lagi dengan kasus di Tirtrajaya.
"Kasusnya saat ini sedang tinggi, sehingga Karawang mendapatkan program Si Jari Emas untuk menekan angka kematian ibu dan anak saat melahiran. Namun sayangnya, masih ada kasus, dan yang terakhir kemarin di Tirtrajaya," jelasnya.
"Dan jika memang ada kelalaian dari rumah sakit, kita akan meminta dinas memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit tersebut," sambungnya.
Sementara itu, menurut keterangan nara sumber dari Puskesmas Tirtajaya, pada kejadian tersebut tanggal 10 Juli 2024, koordinator Poned Puskesmas Tirtajaya sedang tidak ada di tempat karena sedang dalam pelatihan. Dokter jaga pun saat itu diduga tidak ada di tempat. Pasien saat itu hanya ditangani oleh dua orang bidan jaga. (Tgh)