Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) bersama Komisioner Panwascam dan Pantarlih di Karawang saat melakukan uji sampling pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih


KARAWANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengungkap, terdapat 115 surat saran perbaikan dengan temuan 357 peristiwa ketidaksesuaian prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di seluruh desa di Karawang. Ketidaksesuaian prosedur coklit itu ditemukan para Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada saat melakukan uji sampling dengan metode random sampling.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pertispasi Masyarakat dan Hubunga Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, seluruh surat saran perbaikan dari para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah ditindaklanjuti oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang. Atas dasar surat rekomendasi tersebut, para Pantarlih kemudian melakukan coklit ulang dengan tata cara prosedur yang sesuai dengan regulasi.
"Kesalahan prosedur coklit yang dilakukan patarlih yang terbanyak itu tidak menempelkan stiker coklit, tidak memberikan formulir tanda bukti telah dicoklit kepada pemilih, dan Pantarlih tidak melakukan sinkronisasi antara DP4 dengan Kartu Keluarga dan KTP para pemilih," kata Ade, Kamis (1/8/2024).
Ade mengungkap, kecamatan dengan temuan kesalahan prosedur coklit yang terbanyak berada di Kecamatan Karawang Timur, Ciampel dan Kecamatan Tirtajaya. Dari 357 teman ketidaksuaian prosedur coklit, lanjut Ade, merupakan pelanggaran yang diteruskan dengan surat saran perbaikan. Kondisi di lapangan, banyak temuan pelanggaran ketidaksuaian prosedur coklit yang disampaikan langsung oleh PKD ke Pantarlih tanpa melalui proses surat menyurat.
"Jumlah temuan yang disampaikan langsung ke Pantarlih untuk kemudian diperbaiki tanpa melalui surat menyurat itu jumlahnya lebih dari 357, artinya langsung disampaikan kepada Pantarlih untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan. Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengawal hak pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Karawang, dan kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penetapan Daftar Hak Pilih (DPT)," tandas Ade.